OKUTIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) OKU Timur melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan dipinggir jalan melalui pendekatan.
“Dalam penertiban terhadap PKL akan dilakukan dengan cara yang lebih baik dan melalui pendekatan secara kekeluargaan. Sehingga tidak terjadi ketegangan antara petugas yang melakukan penertiban dengan pedagang,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) OKU Timur Drs Vikron Usman ,M.M melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Edwar SE.
Kegiatan ini, kata Edwar, rutin dilakukan pembinaan dan pengawasan serta penertiban PKL sesuai dgn perda 33 tahun 2008 tentang kebersihan, keindahan, ketertiban dan kesehatan lingkungan di Bumi Sebiduk Sehaluan.
Penertiban dilakukan dengan diiringi pemberian solusi. Sehingga pedagang yang ditertibkan sudah disiapkan lokasi baru untuk pedagang berjualan, sehingga pedagang tidak merasa dirugikan.
“Karena PKL juga salah satu pembangkit ekonomi. Jadi, kita tidak ingin mereka (pedagang) yang terkena penertiban dirugikan, sehingga kita carikan solusi lokasi untuk mereka berjualan saat pedagang tersebut di tertibkan,” jelasnya.
Untuk itu pihaknya menghimbau kepada seluruh pedagang yang berjualan di wilayah Pasar Martapura dan sekitarnya, baik Pedagang Kaki Lima (PKL), maupun pedagang yang menggunakan kendaraan untuk tidak berjualan atau menggelar dagangannya di Badan Jalan.
“Apalagi di Trotoar, Taman, Jalur Hijau, Persimpangan Jalan dan tempat –tempat lain yang diperuntunkan untuk jalan,” pungkasnya. (clau)