MARTAPURA – Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya akan tercium juga kata itu pantas untuk menggambarkan suatu tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Heri Widodo (37), warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Buay Madang.
Dimana, Saat Satres Narkoba Polres OKU Timur melakukan penggerebekan di kediaman tersangka. Polisi menemukan dua paket sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening dengan berat bruto 0,69 gram yang di tutupi batu dibalik belakang pintu rumah tersangka.
Akibat kejadian itu tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolres OKU Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan tersangka berdasarkan LP.A/22/Il/2021/Sumsel/Res OKU Timur.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, ungkap kasus ini berkat informasi yang akurat dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba dirumah tersangka.
“Mendapatkan informasi itu, kita telurusi untuk melakukan penangkapan. Saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada dirumah,” jelas Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Regan Wardani didampingi Kasubag Humas IPTU Edi, Minggu (14/2/2021).
Saat dilakukan penggeledahan dikedimannya tersangka kata Kasubag Humas, Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
“Kita temukan dua paket narkoba yang ditutupi batu di pintu belakang rumah tersangka,” katanya.
Dari pengakuan tersangka lanjut Kasubag Humas, dua paket narkoba itu didapat dari seseorang yang saat ini kita tetapkan sebagai DPO.
“Tersangka mengakui membeli narkoba tersebut seharga Rp 450 ribu dengan seseorang yang masih kita buru,” pungkasnya. (clau)