MARTAPURA– Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil menggagalkan 1,27 gram sabu Desa Sabahliho, Kecamatan Bunga Mayang dari tangan kedua tersangka Aris Hidayat (24), dan Suyitnyo (22), yang merupakan warga Kecamatan Bunga Mayang.
Penangkapan kedua tersangka ini diperkuat berdasarkan laporan polisi yang tertuang dalam LP.A/21/II/2021/ Sumsel/OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Regan Wardani didampingi Kasubag Humas IPTU Edi mengatakan, ungkap kasus penyalahgunaan narkoba ini berkat laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Bunga Mayang.
“Mendapatkan laporan kita melakukan penyelidikan. Akhirnya kedua tersangka kita tangkap dipinggir jalan Desa Negeri Ratu, Kecamatan Bunga Mayang,” katanya. Senin (15/2/2021)
Dari hasil penggeledahan, kata Kasubag Humas, Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil menemukan barang bukti
satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,27 gram didalam kotak rokok Feloz yang lebih dulu dibuang kedua tersangka.
“Kedua tersangka juga mengakui barang bukti sabu itu merupakan miliknya dengan cara membeli seharga Rp1.1 juta dari seseorang yang kita tetapkan sebagai DPO,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut nantinya akan dijual kembali di Desa Sabah Lioh, Kecamatan Bunga Mayang.
“Sedangkan saat kita lakukan pengembangan terhadap DPO tidak berada di tempat,” pungkasnya. (clau)