MARTAPURA – Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati OKU Timur yang akan habis pada 17 Februari 2021. Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Timur Jumadi SSos akan menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati OKU Timur. Hal ini berdasarkan hasil Vidio Confrence Pemkab OKU Timur bersama Direjen Otda Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Senin (15/02/2021) sore.
“Hasil dari Vidcon bersama Dirjen Otda kemarin secara penjelasan bahwa masa akhir jabatan Bupati lama habis sebelum waktu pelantikan Bupati terpilih, maka sementara untuk mengisi kekosongan jabatan akan di isi Plh Bupati oleh Sekda setempat,” jelas Sekda OKU Timur Jumadi saat dikonfirmasi, Selasa (16/02/2021).
Menurut Jumadi, saat ini Pemkab OKU Timur masih menunggu surat tertulis dari Mendagri dan Prmprov Sumsel terkait penetapan Plh Bupati. Selain itu, masa jabatan Plh Bupati OKU Timur terhitung sejak 18 Februari 2021 hingga selesai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur terpilih.
“Plh ini kan prinsipnya hanya melaksanakan tugas sehari-hari, bukan pelaksana tugas pengambil kebijakan. Namun saat ini kita tetap menunggu surat resmi dan Mendagri dan Gubernur Sumsel,agar lebih jelas,” tegasnya.
Jumadi menambahkan, sesuai penjelasan saat Vidcon, pelantikan Bupati terpilih akan berlangsung secara bertahap. Dimana bagi daerah yang terdapat sengketa Pilkada namun tidak berlanjut akan dilakukan pelantikan pada akhir bulan ini.
Namun bagi daerah yang terdapat sengketa dan berlanjut, maka pelantikan wajib menunggu putusan akhir sidang MK. “OKU Timur sejauh ini tidak ada sengketa Pilkada, untuk itu diprediksi pelantikan akan d!laksanakan pada akhir bulan ini. Namun mengenai waktu dan tempatnya semua masih menunggu intruksi dari Mendagri,” pungkas Jumadi.(inz).