BATURAJA BARAT – Operasi penertiban kendaraan angkutan barang dan penumpang berakhir, kemarin (22/2). Razia kendaraan oleh Dishub OKU ini melibatkan Polres OKU dan Subdenpom TNI.
“Untuk penertiban angkutan barang dan penumpang di bulan ini, hari ini terakhir (kemarin), ” ujar Kepala Dishub OKU Firmansyah didampingi Kasi Lalulintas, Jauhari, kemarin (22/2/2021).
Di hari terakhir penindakan, petugas menindak 7 kendaraan karena melanggar UU No 22/2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. “Secara keseluruhan, kendaraan yang ditindak sepanjang operasi sebanyak 39 kendaraan,” jelas PPNS LLAJ Hasanudin.
39 kendaraan yang tindak, sambung Hasanudin, karena melanggar pasal 288 dan 307. Pasal 288, jelas Hasan terkait kir kendaraan. Baik kepemilikan Kir maupun masa berlakunya. “Kalau pasal 307 tentang dimensi kendaraan. Sejauh ini masih banyak kendaraan yang over dimensi,” tegasnya. (stf)