OKUTIMURPOS.COM, ULU OGAN – Entah apa yang ada di benak Aji Saputra. Seharusnya, pria 23 tahun yang berprofesi sebagai petani di Desa Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan, ini melindungi adik iparnya. Nyatanya, ia merenggut kehormatan Bunga (nama samaran) yang masih berusia 11 tahun.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada 29 Mei 2021 lalu sekitar pukul 14.00 WIB di rumah orang tua Bunga di Desa Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan.
Kontan, peristiwa memilukan dan memalukan tersebut tak bisa diterima Arsan, (42) orang tua Bunga yang juga mertua Aji. Arsan pun melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres OKU. Akibatnya, Aji harus berurusan dengan Unit PPA Polres OKU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres OKU AKBP Arif H Ritonga, SIK. MH melalui Kasubbag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal menuturkan, perbuatan asusila yang dilakukan Aji terjadi saat Bunga sedang tidur. Saat melihat Bunga tidur, Aji tega melakukan perbuatan tak pantas kepada Bunga.
Saat Aji berbuat asusila, Bunga terjaga. Ia pun panik dan berteriak histeris. Namun, Aji tak peduli, ia terus berbuat asusila terhadap Bunga.
Setelah menjadi korban kekejian Aji, Bunga melaporkan hal tersebut kepada Arsan yang merupakan ayahnya. Mendengar pengakuan Bunga, Arsan tak terima. Ia pun melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Polres OKU dengan nomor lapor polisi LP-B/78/V/2021/RES OKU tanggal 30 Mei 2021.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Polres OKU melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada 5 Juni, Aji ditangkap di rumahnya di desa Pedataran. Setelah diinterogasi, Aji mengakui semua perbuatannya.
“Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti sehelai baju lengan pajang warna pink, sehelai celana panjang warna biru dongker, sehelai celana warna coklat, sehelai kain warna hijau motif batik. Atas kasus ini, Aji dijerat pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 01 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak,” pungkas Mardi. (lee)